Thursday, February 14, 2013

Dampak Usaha di Indonesia terhadap Lingkungan

Berbagai macam kegiatan dan atau usaha yang ada dan tengah berlangsung di Indonesia ini masing-masing memiliki dampak tersendiri bagi lingkungan disekitarnya. Jika dampaknya itu poditif ya tidak masalah. Yang jadi masalah adalah ketika dampak itu bernilai negatif.

Banyak pabrik yang tidak peduli dengan dampak yang ditimbulkan oleh limbahnya terhadap lingkungan. Asap yang sangat membuat polusi di udara. Limbah minyak yang mencemari air. Akibatnya lingkungan di sekitarnya menjadi tidak sehat. Dan pabrik-pabrik tersebut seakan tidak peduli dengan semua itu. Terus saja ia merusak lingkungan. Seharusnya pabrik-pabrik itu memilki tempat tersendiri untuk mengolah limbah ynag dihasilkan sebelum dibuang ke riol kota.

Alangkah baiknya jika ingin membuka usaha, dipertimbangkan dulu dampaknya terhadap lingkungan seperti apa dan bagaimana cara mengantisipasinya.

Perencanaan Pembangunan di Indonesia

Perencanaan pembangunan di Indonesia memiliki peta sendiri, seperti yang sudah dibahas dalam posting-posting sebelumnya, yaitu peta peruntukkan atau yang biasa disebut RTRW. Seharusnya planing untuk masa mendatang sesuai dengan yang tertera disana.

Ya menurut saya Indonesia ini belum konsisten dalam menerapkan perencanaan pembangunan, karena masih banyak pembangunan yang terjadi di Indonesia tidak sesuai dengan RTRW. Akibatnya kita-kita juga yang merasakan akibatnya. Seperti banjir yang serng menimpa kawasan jakarta ketika musim hujan tiba. Semua ini diakibatkan lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air, namun malah didirikan bangunan di atasnya. Ya jelas... banjir melanda karna kurangnya resapan air. Air tumpah ruah ke jalan dan mencari dataran rendah sebagai tempat untuk singgah ketika tempatnya penuh terisi oleh kawanannya.

Jadi jangan sepelekan peta RTRW kawan, bisa berakibat fatal.

BURUH DI INDONESIA

Buruh juga manusia. Mungkin itu adalah kalimat yang tepat untuk menggambarkan status buruh yang sebenarnya. Buruh sama seperti kita, punya tenaga yang terbatas dan yang pasti adalah memiliki rasa lelah. Namun di Indonesia, sering saya menemukan buruh tetap bekerja pada hari-hari raya atau bekerja melebihi waktu jam kerja yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Padahal buruh dilindungi oleh undang-undang. Buruh seharusnya bekerja selama 7 jam sehari dan tiap minggunya harus punya waktu libur sehari minimal. Dan masih banyak lagi.

Pada prakteknya, berbeda dengan apa yang tertera dalam undang-undang. Oleh karena itu, tak jarang kita menemukan para buruh berbondong-bondong berdemo menuntut kenaikan upahnya. Ya wajar saja sih agar sebanding dengan capeknya pekerjaan mereka... toh kenyataannya dikasih hati minta jantung, alias ngelunjak.

PHK pada perusahaan swasta di Indonesia

Kerap kali terjadi pemutusan hubungan kerja pada perusahaan swasta. Alasannya banyak, ada yang mengalami kemunduran sehingga harus mengurangi jumlah pekerja, ada yang gulung tikar, dan ada yang mem-PHK karyawannya dikarenakan masalah pribadi. Kasus seperti pada point yang terakhir mungkin terasa familiar di telinga kita.

Ya, seharusnya tidak ada yang melakukan tersebut. Hal tersebut sungguh tidak professional. Semua orang harus professional dalam bekerja. Tidak boleh mencampur adukan masalah internal dengan pekerjaan. Namun pada prakteknya, banyak yang semena-mena terhadap karyawannya karna sedang merasa di atas angin.

Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang karena sang pemimpin telah menghilangkan kesempatan kerja yang seharusnya didapatkan karyawan tersebut karna keahlian yang dimiliknya. Namun kesempatan itu hilang begitu saja hanya karna masalaha pribadi. yah manusiawi sajalah, semua manusia kan memang tak luput dari kesalahan karna kesempurnaan hanya milik Allah SWT.

UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Undang-undang di Indonesia merupakan salah satu landasan hukum yang mengikat. Seluruh rakyat Indonesia terikat dengan semua aturan yang tercantum di dalam undang-undang. Banyak rakyat yang terjerat sampai ke meja hijau, bahkan sampai menginap di hotel prodeo. Bukan hanya rakyat biasa saja, namun tak jarang dari kalangan tokoh masyarakat pun ikut terjerat.

Anehnya dari berjuta macam kasus yang menyangkut undang-undang yang terjadi di Indonesia ini, semua menjatuhkan rakyat miskin. Maksudnya, saat yang terkena kasus melanggar undang-undang adalah rakyat biasa, para penegak hukum dengan lantangnya menjatuhkan hukuman yang semena-mena atau yang tidak sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya. Sedangkan para tokoh masyarakat yang melanggar undang-undang dikenakan sanksi yang sangat ringan bila dibandingkan dengan kesalahan yang telah diperbuat.

Kalau seperti ini, seperti ada udang dibalik batu. Entahlah.........

PERJANJIAN DI INDONESIA

Banyak sekali orang yang dengan mudahnya mengucapkan janji. Namun pada prakteknya, seringkali tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.Perjanjian tidak hanya antara satu orang dengan satu orang, tapi bisa juga satu orang dengan banyak orang. Contohnya saja saat prmilihan kepala daerah. Semua kandidat melakukan kampanye untuk meyakinkan rakyat bahwa ialah yang pantas untuk memimpin daerah tersebut. Obral janji sana-sini tanpa jaminan kebenarannya. Dan lebih parahnya melakukan aksi suap-menyuap kepada rakyat. ya jelas saja rakyat mau memilihnya. Tapi yang perlu diingat adalah rakyat memilih karna uangnya, bukan kepercayaan mereka kepada dia.

Sebaiknya jangan menyepelekan janji, karena korbannya banyaaaak, yaitu seluruh rakyat pada daerah tersebut. Rakyat memilih agar semua janji-janji saat kampanye itu dapat direalisasikan, bukan untuk diberikan harapan palsu. Janganlah menggunakan kata 'janji' jika tak mampu menepatinya dan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan rakyat. Padahal seharusnya kepala daerah itu mengutamakan kesejahteraan rakyatnya, bukan kesejahteraan keluarganya.

PEMUKIMAN DI INDONESIA

Masih mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah atau yang biasa disebut dengan RTRW. Pemukiman yang ada di seluruh penjuru Indonesia diwajibkan terbangun pada titik-titik sesuai dengan peta tersebut. Diharapkan pemukiman penduduk dapat dengan mudah terjangkau oleh transportasi umum agar dapat menjangkau kawasan-kawasan lain untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

Di Indonesia ini, khususnya di Pulau Jawa, masih banyak sekali perumahan penduduk yang tidak terjangkau oleh transportasi umum (jarak dari pemukiman ke luar untuk naik transportasi umum jauh). Hal ini sangat menyulitkan bagi penduduk pemukiman tersebut untuk dapat menjangkau kawasan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ya mungkin saja ini bukanlah masalah bagi penduduk yang memiliki kendaraan pribadi. Jelas sangatlah mudah untuk mereka dapat menjangkau suatu tempat yangdibutuhkan. Lantas, bagaimana dengan penduduk yang tidak bernasib sama dengan 'mereka' -tidak memiliki kendaraan pribadi- ?

Pernahkah pemerintah memikirkan nasib rakyat menengah ke bawah? Apa salahnya untuk membuat trayek angkutan umum yang masuk ke dalam pemukiman penduduk? Toh ini untuk kebutuhan mereka. Aagar mereka dapat dengan mudah menjangkau kawasan-kawasan lain. Tidak seharusnya mempersulit kondisi yang sudah sulit.

RENCANA TATA RUANG DI INDONESIA

Seluruh wilayah di Indonesia ini masing-masing mempunyai peta peruntukkan atau yang biasa disebut dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Willayah) sebagai perencanaan ke depan untuk menata ruang-ruang di suatu wilayah. Peta RTRW ini dibuat untuk menempatkan bangunan-bangunan sesuai 'tempat'nya. Maksudnya, peta tersebut berisi tempat-tempat untuk membangun, seperti daerah komersial, pendidikan, pemukiman, dll.dengan warna-warna berbeda untuk memudahkan mencari site jika ingin membangun suatu bangunan. Namun pada kenyataannya, peta tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Misalnya saja pada daerah Pantai Indah Kapuk yang seharusnya -di dalam peta RTRW merupakan wilayah untuk resapan air- namun malah digunakan untuk membangun pemukiman penduduk. Hal ini jelas bertentangan dengan peta rencana pembangunan untuk ke depannya seperti apa yang tertera pada peta RTRW. Hal yang salah dan sering silakukan ini mungkin suatu saat nanti akan menimbulkan suatu akibat yang entah kapan datangnya.

Atau pada wilayah emperan rel kereta api atau lahan-lahan kosong yang pada RTRW bukan merupakan tempat untuk pemukiman/warung, namun malah dibangun rumah dan warung/tempat makan untuk berjualan mencari nafkah. Akibatnya, terjadi penggusuran karena tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan.. Warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya, kemudian menyalahkan pemerintah. Yah bukan salah pemerintah juga sih, toh memang benar tidak mempunyai surat izin dan penggusuran pun dimaksudkan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan perencanaaan pada peta RTRW tersebut.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
http://wandylee.files.wordpress.com/2012/05/prosedur-amdal.jpg
Komponen-Komponen AMDAL
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.
a. Studi Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.
b. Laporan Penilaian
Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.
c. Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.
d. Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.
e. Pemantauan Proyek
Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.

Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut.
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

source :

SISTEM WILAYAH PEMBANGUNAN

Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat terpelihara. Sedangkan Hadjisaroso (1994) menyatakan bahwa wilayah adalah sebutan untuk lingkungan pada umumnya dan tertentu batasnya. Misalnya nasional adalah sebutan untuk wilayah dalam kekuasaan Negara, dan daerah adalah sebutan untuk batas wilayah dalam batas kewenangan daerah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Struktur perencanaan pembangunan nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU tersebut mengamanahkan bahwa kepala daerah terpilih diharuskan menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) di daerah masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan daerah yang memuat, antara lain visi, misi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan. Sementara itu juga, dengan dikeluarkan UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, maka ke dalam – dan menjadi bagian – dari kerangka perencanaan pembangunan tersebut di semua tingkatan pemerintahan perlu mengintegrasikan aspek wilayah/spasial. Dengan demikian 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota yang ada di Indonesia harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing). Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data (spasial dan nonspasial) dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sesungguhnya landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah di Indonesia terkait dengan penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada UU tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi:
1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi.
2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi.
3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten.
4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.

Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.

Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi. RTRW nasional yang disusun pada tingkat ketelitian skala 1:1 juta untuk jangka waktu selama 25 tahun.
2. RTRW provinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan runag wilayah provinsi yang berfokus pada keterkaitan antarkawasan/kabupaten/kota. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1:250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan RTRW provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisis regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, sistem permukiman, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan. Substansi RTRW provinsi meliputi: Arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang; arahan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik; arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana wilayah; arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan; arahan kebijakan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain.

3. RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.

source :

Wednesday, February 13, 2013

Perencanaan Fisik Pembangunan > Distribusi Tata Ruang Lingkup

PERAN PERENCANAAN 
    Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Regional
    • Lingkup Lokal
    • Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL 
     Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
     Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
      • Dept. Pekerjaan Umum
      • Dept. Perhubungan
      • Dept. Perindustrian
      • Dept. Pertanian
      • Dept. Pertambangan
      • Energi, Dept. Nakertrans. 
     Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
     Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
     Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
     Misalnya:
     suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. 
     Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
     Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. 
     Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
      Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota. 
LINGKUP REGIONAL 
     Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
     Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi. 
     Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri  
     Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
     Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. 
     Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.  
     Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
     Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS. 
LINGKUP LOKAL 
     Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
     contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
     Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.  
     Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
      Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
     Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota. 
LINGKUP SWASTA 
      Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll.  
     Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
     Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
     Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk. 
     Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
     Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
     Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
 Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

 source :

Perencanaan Fisik Pembangunan > Skema Proses Perencanaan

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN 
     Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. 

Bidang Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah

Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:
· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
· Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
· Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
-Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
-Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana  
Bidang Perencanaan Fisik dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bappeda dengan lingkup perencanan tata ruang, sarana dan prasarana.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Perencanaan Tata Ruang, Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis  perencanaan lingkup  perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana;
  • Penyusunan petunjuk teknis lingkup perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana;
  • Pembinaan dan pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan lingkup  perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana; dan
  • Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan perencanaan lingkup  perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana
Kepala Bidang Fisik dan tata ruang membawahi 2 ( dua ) Sub Bidang  yaitu :

1. Pengembangan SDA dan Kerjasama Pembangunan, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perencanaan fisik dan tata ruang lingkup tata ruang dan lingkungan hidup;
Untuk menjalankan tugas pokoknya,  Pengembangan SDA dan Kerjasama Pembangunan hidup mempunyai fungsi:
1.  Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup tata ruang dan lingkungan hidup
2.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan lingkup tata ruang dan lingkungan hidup
3.  Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan lingkup tata ruang dan lingkungan hidup yang meliputi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Lingkungan Hidup, penyusunan rencana  pembangunan pengelolaan kawasan  tata ruang dan lingkungan hidup, serta kerjasama perencanaan pembangunan tata ruang dan lingkungan hidup
4.  Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan lingkup tata ruang dan lingkungan hidup

2. Bidang Perencanaan dan Teknolgi  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan fisik dan tata ruang lingkup infrastruktur dan prasarana Kabupaten.
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Sub Perencanaan dan Teknolgi Kabupaten mempunyai fungsi :
1.    Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten
2.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten
3.  Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten yang meliputi penyusunan Rencana pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten,  serta kerjasama perencanaan Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten
4.    Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten



SKEMA PROSES PERENCANAAN 

 source :