Peraturan Pemerintah berisi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh warga RI. Salah satu isi PP adalah mengenai analisis dampak besar dan penting suatu kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi poses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan. Misalnya dampak yang terjadi saat sebagian lahan hijau digusur karena pelebaran jalan.Kasus ini banyak pro-kontra. Di satu sisi, sangat diperlukan untuk menghindari kemacetan. Tapi di sisi lain, daerah resapan air berkurang cukup banyak yang dapat menimbulkan banjir.
Sama halnya dengan PP, Peraturan Daerah (Perda) juga berisi aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD atas persetujuan Gubernur atau Bupati atau Walikota. Salah satu Perda ada yang berisi mengenai penyelenggaraan otonomi daerah.Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Jadi setiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus segala sesuatunya sendiri.Di Indonesia masih terdapat daerah-daerah yang dicampurtangankan oleh pemerintah.Padahal seharusnya pemerintah hanya mengurusi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan saja karena masing-masing daerah sudah memiliki pemimpn masing-masing.
Wednesday, October 17, 2012
TATA HUKUM & KEBIJAKAN NEGARA DI INDONESIA
Tata Hukum dan Kebijakan Negara di Indonesia sejauh ini saya nilai tidak cukup baik.Pemerintah sudah mempunyai peta RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk mebagi atau mengelompokkan masing-masing wilayah ke dalam beberapa peruntukkan, seperti pemukiman penduduk, daerah komersial, bangunan pendidikan, dll. Peta tersebut sangat membantu sekali untuk perencanaan pembangunan di masa mendatang dan memudahkan para kontraktor dan arsitek dalam mencari lahan yang tepat untuk bangunan mereka.
Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi. Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data RTRW..
Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi. Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data RTRW..
Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Di Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum dalam UU namun tidak terwujud.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Hukum Pranata Pembangunan merupakan suatu aturan yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan manusia melalui keterikatannya dengan individu-individu lainnya dalam satu kelompok.Hukum Pranata Pembangunan pada bidang arsitektur maksudnya semua bangunan yang akan dibangun sudah memiliki aturan masing-masing sesuai dengan apa yang telah ditetapkan lembaga pemerintah dimana bangunan tersebut akan dibangun dan dilindungi serta diawasi oleh hukum yang berlaku.
Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.
Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.
UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA
Tata Hukum berasal dari bahasa
Belanda, ” recht orde “ ialah susunan hukum, yang artinya memberikan
tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan
tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu
berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang
dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu,
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif juga akan
berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum
positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan
ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat
itu.
Hukum pengganti yang semula sebagai
Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya
kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama,
yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu
hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht)
atau hukum yang baru sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht)
kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut
James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut
adalah :1) Bahwa kebijakan negara
itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang
berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan
atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah
merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan
apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan
melakukan sesuatu; 4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif
dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah
tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah
setidak-tidaknya dalamarti yang positif
didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
source :
PENGANTAR HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Terdiri atas 3 kata, yaitu Hukum, Pranata, dan Pembangunan.Menurut artikata,HUKUM adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
PEMBANGUNAN adalah proses, cara, perbuatan membangun.
Dari arti di atas, dapat disimpulkan bahwa HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah suatu sistem resmi yang memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
source :
Sunday, June 3, 2012
RANGKUMAN BAB IV - POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan
alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan (policy), titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, dan pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi, politik adalah tindakan
dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijakan umum, dan Distribusi.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
B. DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional.
C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung
oleh rakyat pada tahun 2004.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak (kebijakan tertinggi yang menyeluruh, mencakup
penentuan undang-undang dasar, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara)
2.
Tingkat kebijakan umum (menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu)
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus (merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur. Wewenang berada di tangan
menteri)
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis (kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan)
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah (wewenang terletak pada Gubernur dengan persetujuan DPRD. Berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II)
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan
integral. Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan
terpadu.
OTONOMI DAERAH
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan
prinsip otonomi seluasluasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, Moneter/fiskal, dan peradilan
(yustisi).
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan oleh lembaga
yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia.
2. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga- lembaga
pendidikan sebagai pusat pembinaan
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang
berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif Iainnya (narkoba).
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum dengan mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2. Secara khusus dengan pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah NKRI untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan
bersungguh-sungguh.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam
dan Lingkungan hidup.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Menerapkan indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
3.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas keamanan regional.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara RI.
RANGKUMAN BAB III - KETAHANAN NASIONAL
Dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
akan memunculkan energy positif dan
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi yang terbaik. Energy
positif yang dimaksud adalah daya dan upaya yang menguatkan pembangunan bangsa
sedangkan energy negatif akan
melemahkan dan menghancurkan bangsa. Ketahanan nasional mutlak
senantiasa untuk dibangun dan dikembangkan terus-menerus demi kelangsungan
hidup bangsa.
Bangsa Indonesia berada pada
posisi yang rawan dengan instabilitas nasional. Hukum di Indonesia sebagai
pranata sosial yang disusun untuk menjaga ketertiban seluruh rakyat.
Untuk
mencapai suatu ketahanan nasional yang ideal tentunya dibutuhkan
landasan-landasan sebagai pijakan yang disebut pokok pikiran, pokok-pokok
pikiran tersebut adalah:
1.
MANUSIA BERBUDAYA
Manusia yang berbudaya senantiasa mengadakan
hubungan-hubungan:
a. Manusia
dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b. Manusia
dengan cita-cita dinamakan Ideology
c. Manusia
dengan Kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia
dengan Pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia
dengan penguasaan/pemanfaatan dinamakan IPTEK
f.
Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia
dengan keindahan dinamakan Seni Budaya
h. Manusia
dengan rasa aman dinamakan Keamanan dan Pertahanan
2.
TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH BANGSA, DAN
IDEOLOGI NEGARA
Ketiganya merupakan pokok pikiran
ketahanan nasional. Dalam mencapai suatu tujuan bangsa, pasti menemui
masalah-masalah. Untuk mengatasinya diperlukan ideology dan falsafah bangsa
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Adalah kondisi hidup dan
kehidupan nasional yang harus terus-menerus diwujudkan dan dibina secara
sinergi.Proses itu harus selalu disadari oleh sebuah konsepsi yang dirancang
dengan memperhatikan keadaan Indonesia. Konsepsi itu sebagai sarana untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa.
ASAS-ASAS KETAHANAN
NASIONAL
1.
Asas kesejahteraan dan keamanan
2. Asas komprehensif integral (menyeluruh terpadu)
3. Asas mawas ke dalam dan ke luar, bertujuan untuk
menumbuhkan nilai kemandirian untuk meningkatkan kualitas bangsa dan dapat
mengantisipasi serta ikut berperan dalam lingkungan di luar negeri.
4.
Asas kekeluargaan
SIFAT KETAHANAN
NASIONAL INDONESIA
1.
Mandiri
2.
Dinamis
3.
Wibawa
4.
Konsultasi dan kerjasama
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN
BERBANGSA
Konsep ketahanan nasional berpengaruh terhadap
kehidupan berbangsa dalam suatu Negara. Pengaruh ini sangat kuat dan menjalar
ke berbagai aspek, dari aspek ideologi,
geografi, ekonomi, politik, hingga sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Pada aspek politik, ketahanan nasional dapat mempengaruhi
politik dalam negeri dan luar negeri. Dalam aspek ekonomi, ketahanan nasional
dapat mempengaruhi sistem ekonomi suatu Negara. Dan dalam aspek ideologi,
ketahanan nasional mempengaruhi penentuan sikap suatu bangsa terhadap ideologi
yang akan dianutnya. Serta pada aspek sosial dan budaya, ketahanan nasional
mempengaruhi takaran atau patokan norma-norma dalam bersosialisasi. Begitu juga
pada aspek hankam, ketahanan nasional berpengaruh pada rasa aman dalam diri
rakyat Indonesia dari serangan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi
kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang harus dimiliki
dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional, diperlukan kesadaran setiap warga
negaranya, yaitu:
1)
Memiliki
semangat perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan demi
kelangsungan hidup bangsa.
2)
Sadar
dan peduli terhadap pengaruh dan dampak yang akan terjadi pada setiap tindakan
yang dilakukan.
Apabila seluruh
masyarakat dalam suatu bangsa memiliki kesadaran diatas maka akan sangat
memungkinkan keberhasilan ketahanan nasional dapat dicapai.
Subscribe to:
Posts (Atom)