Berbagai macam kegiatan dan atau usaha yang ada dan tengah berlangsung di Indonesia ini masing-masing memiliki dampak tersendiri bagi lingkungan disekitarnya. Jika dampaknya itu poditif ya tidak masalah. Yang jadi masalah adalah ketika dampak itu bernilai negatif.
Banyak pabrik yang tidak peduli dengan dampak yang ditimbulkan oleh limbahnya terhadap lingkungan. Asap yang sangat membuat polusi di udara. Limbah minyak yang mencemari air. Akibatnya lingkungan di sekitarnya menjadi tidak sehat. Dan pabrik-pabrik tersebut seakan tidak peduli dengan semua itu. Terus saja ia merusak lingkungan. Seharusnya pabrik-pabrik itu memilki tempat tersendiri untuk mengolah limbah ynag dihasilkan sebelum dibuang ke riol kota.
Alangkah baiknya jika ingin membuka usaha, dipertimbangkan dulu dampaknya terhadap lingkungan seperti apa dan bagaimana cara mengantisipasinya.
Showing posts with label celotehan. Show all posts
Showing posts with label celotehan. Show all posts
Thursday, February 14, 2013
Perencanaan Pembangunan di Indonesia
Perencanaan pembangunan di Indonesia memiliki peta sendiri, seperti yang sudah dibahas dalam posting-posting sebelumnya, yaitu peta peruntukkan atau yang biasa disebut RTRW. Seharusnya planing untuk masa mendatang sesuai dengan yang tertera disana.
Ya menurut saya Indonesia ini belum konsisten dalam menerapkan perencanaan pembangunan, karena masih banyak pembangunan yang terjadi di Indonesia tidak sesuai dengan RTRW. Akibatnya kita-kita juga yang merasakan akibatnya. Seperti banjir yang serng menimpa kawasan jakarta ketika musim hujan tiba. Semua ini diakibatkan lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air, namun malah didirikan bangunan di atasnya. Ya jelas... banjir melanda karna kurangnya resapan air. Air tumpah ruah ke jalan dan mencari dataran rendah sebagai tempat untuk singgah ketika tempatnya penuh terisi oleh kawanannya.
Jadi jangan sepelekan peta RTRW kawan, bisa berakibat fatal.
BURUH DI INDONESIA
Buruh juga manusia. Mungkin itu adalah kalimat yang tepat untuk menggambarkan status buruh yang sebenarnya. Buruh sama seperti kita, punya tenaga yang terbatas dan yang pasti adalah memiliki rasa lelah. Namun di Indonesia, sering saya menemukan buruh tetap bekerja pada hari-hari raya atau bekerja melebihi waktu jam kerja yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Padahal buruh dilindungi oleh undang-undang. Buruh seharusnya bekerja selama 7 jam sehari dan tiap minggunya harus punya waktu libur sehari minimal. Dan masih banyak lagi.
Pada prakteknya, berbeda dengan apa yang tertera dalam undang-undang. Oleh karena itu, tak jarang kita menemukan para buruh berbondong-bondong berdemo menuntut kenaikan upahnya. Ya wajar saja sih agar sebanding dengan capeknya pekerjaan mereka... toh kenyataannya dikasih hati minta jantung, alias ngelunjak.
PHK pada perusahaan swasta di Indonesia
Kerap kali terjadi pemutusan hubungan kerja pada perusahaan swasta. Alasannya banyak, ada yang mengalami kemunduran sehingga harus mengurangi jumlah pekerja, ada yang gulung tikar, dan ada yang mem-PHK karyawannya dikarenakan masalah pribadi. Kasus seperti pada point yang terakhir mungkin terasa familiar di telinga kita.
Ya, seharusnya tidak ada yang melakukan tersebut. Hal tersebut sungguh tidak professional. Semua orang harus professional dalam bekerja. Tidak boleh mencampur adukan masalah internal dengan pekerjaan. Namun pada prakteknya, banyak yang semena-mena terhadap karyawannya karna sedang merasa di atas angin.
Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang karena sang pemimpin telah menghilangkan kesempatan kerja yang seharusnya didapatkan karyawan tersebut karna keahlian yang dimiliknya. Namun kesempatan itu hilang begitu saja hanya karna masalaha pribadi. yah manusiawi sajalah, semua manusia kan memang tak luput dari kesalahan karna kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Undang-undang di Indonesia merupakan salah satu landasan hukum yang mengikat. Seluruh rakyat Indonesia terikat dengan semua aturan yang tercantum di dalam undang-undang. Banyak rakyat yang terjerat sampai ke meja hijau, bahkan sampai menginap di hotel prodeo. Bukan hanya rakyat biasa saja, namun tak jarang dari kalangan tokoh masyarakat pun ikut terjerat.
Anehnya dari berjuta macam kasus yang menyangkut undang-undang yang terjadi di Indonesia ini, semua menjatuhkan rakyat miskin. Maksudnya, saat yang terkena kasus melanggar undang-undang adalah rakyat biasa, para penegak hukum dengan lantangnya menjatuhkan hukuman yang semena-mena atau yang tidak sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya. Sedangkan para tokoh masyarakat yang melanggar undang-undang dikenakan sanksi yang sangat ringan bila dibandingkan dengan kesalahan yang telah diperbuat.
Kalau seperti ini, seperti ada udang dibalik batu. Entahlah.........
PERJANJIAN DI INDONESIA
Banyak sekali orang yang dengan mudahnya mengucapkan janji. Namun pada prakteknya, seringkali tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.Perjanjian tidak hanya antara satu orang dengan satu orang, tapi bisa juga satu orang dengan banyak orang. Contohnya saja saat prmilihan kepala daerah. Semua kandidat melakukan kampanye untuk meyakinkan rakyat bahwa ialah yang pantas untuk memimpin daerah tersebut. Obral janji sana-sini tanpa jaminan kebenarannya. Dan lebih parahnya melakukan aksi suap-menyuap kepada rakyat. ya jelas saja rakyat mau memilihnya. Tapi yang perlu diingat adalah rakyat memilih karna uangnya, bukan kepercayaan mereka kepada dia.
Sebaiknya jangan menyepelekan janji, karena korbannya banyaaaak, yaitu seluruh rakyat pada daerah tersebut. Rakyat memilih agar semua janji-janji saat kampanye itu dapat direalisasikan, bukan untuk diberikan harapan palsu. Janganlah menggunakan kata 'janji' jika tak mampu menepatinya dan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan rakyat. Padahal seharusnya kepala daerah itu mengutamakan kesejahteraan rakyatnya, bukan kesejahteraan keluarganya.
PEMUKIMAN DI INDONESIA
Masih mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah atau yang biasa disebut dengan RTRW. Pemukiman yang ada di seluruh penjuru Indonesia diwajibkan terbangun pada titik-titik sesuai dengan peta tersebut. Diharapkan pemukiman penduduk dapat dengan mudah terjangkau oleh transportasi umum agar dapat menjangkau kawasan-kawasan lain untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
Di Indonesia ini, khususnya di Pulau Jawa, masih banyak sekali perumahan penduduk yang tidak terjangkau oleh transportasi umum (jarak dari pemukiman ke luar untuk naik transportasi umum jauh). Hal ini sangat menyulitkan bagi penduduk pemukiman tersebut untuk dapat menjangkau kawasan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ya mungkin saja ini bukanlah masalah bagi penduduk yang memiliki kendaraan pribadi. Jelas sangatlah mudah untuk mereka dapat menjangkau suatu tempat yangdibutuhkan. Lantas, bagaimana dengan penduduk yang tidak bernasib sama dengan 'mereka' -tidak memiliki kendaraan pribadi- ?
Pernahkah pemerintah memikirkan nasib rakyat menengah ke bawah? Apa salahnya untuk membuat trayek angkutan umum yang masuk ke dalam pemukiman penduduk? Toh ini untuk kebutuhan mereka. Aagar mereka dapat dengan mudah menjangkau kawasan-kawasan lain. Tidak seharusnya mempersulit kondisi yang sudah sulit.
RENCANA TATA RUANG DI INDONESIA
Seluruh wilayah di Indonesia ini masing-masing mempunyai peta peruntukkan atau yang biasa disebut dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Willayah) sebagai perencanaan ke depan untuk menata ruang-ruang di suatu wilayah. Peta RTRW ini dibuat untuk menempatkan bangunan-bangunan sesuai 'tempat'nya. Maksudnya, peta tersebut berisi tempat-tempat untuk membangun, seperti daerah komersial, pendidikan, pemukiman, dll.dengan warna-warna berbeda untuk memudahkan mencari site jika ingin membangun suatu bangunan. Namun pada kenyataannya, peta tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Misalnya saja pada daerah Pantai Indah Kapuk yang seharusnya -di dalam peta RTRW merupakan wilayah untuk resapan air- namun malah digunakan untuk membangun pemukiman penduduk. Hal ini jelas bertentangan dengan peta rencana pembangunan untuk ke depannya seperti apa yang tertera pada peta RTRW. Hal yang salah dan sering silakukan ini mungkin suatu saat nanti akan menimbulkan suatu akibat yang entah kapan datangnya.
Atau pada wilayah emperan rel kereta api atau lahan-lahan kosong yang pada RTRW bukan merupakan tempat untuk pemukiman/warung, namun malah dibangun rumah dan warung/tempat makan untuk berjualan mencari nafkah. Akibatnya, terjadi penggusuran karena tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan.. Warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya, kemudian menyalahkan pemerintah. Yah bukan salah pemerintah juga sih, toh memang benar tidak mempunyai surat izin dan penggusuran pun dimaksudkan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan perencanaaan pada peta RTRW tersebut.
Wednesday, October 17, 2012
PP DAN PERDA INDONESIA
Peraturan Pemerintah berisi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh warga RI. Salah satu isi PP adalah mengenai analisis dampak besar dan penting suatu kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi poses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan. Misalnya dampak yang terjadi saat sebagian lahan hijau digusur karena pelebaran jalan.Kasus ini banyak pro-kontra. Di satu sisi, sangat diperlukan untuk menghindari kemacetan. Tapi di sisi lain, daerah resapan air berkurang cukup banyak yang dapat menimbulkan banjir.
Sama halnya dengan PP, Peraturan Daerah (Perda) juga berisi aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD atas persetujuan Gubernur atau Bupati atau Walikota. Salah satu Perda ada yang berisi mengenai penyelenggaraan otonomi daerah.Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Jadi setiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus segala sesuatunya sendiri.Di Indonesia masih terdapat daerah-daerah yang dicampurtangankan oleh pemerintah.Padahal seharusnya pemerintah hanya mengurusi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan saja karena masing-masing daerah sudah memiliki pemimpn masing-masing.
Sama halnya dengan PP, Peraturan Daerah (Perda) juga berisi aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD atas persetujuan Gubernur atau Bupati atau Walikota. Salah satu Perda ada yang berisi mengenai penyelenggaraan otonomi daerah.Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Jadi setiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus segala sesuatunya sendiri.Di Indonesia masih terdapat daerah-daerah yang dicampurtangankan oleh pemerintah.Padahal seharusnya pemerintah hanya mengurusi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan saja karena masing-masing daerah sudah memiliki pemimpn masing-masing.
TATA HUKUM & KEBIJAKAN NEGARA DI INDONESIA
Tata Hukum dan Kebijakan Negara di Indonesia sejauh ini saya nilai tidak cukup baik.Pemerintah sudah mempunyai peta RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk mebagi atau mengelompokkan masing-masing wilayah ke dalam beberapa peruntukkan, seperti pemukiman penduduk, daerah komersial, bangunan pendidikan, dll. Peta tersebut sangat membantu sekali untuk perencanaan pembangunan di masa mendatang dan memudahkan para kontraktor dan arsitek dalam mencari lahan yang tepat untuk bangunan mereka.
Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi. Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data RTRW..
Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
Namun pada kenyataannya, banyak sekali penyalahgunaan RTRW yang terlanjur dibangun. Kurang mengerti mengapa hal ini bisa terjadi. Mungkin dikarenakan si klien tidak memiliki peta peruntukkan tersebut dan tidak mau berusaha untuk memilikinya karena tidak ingin ada keterlibatan pihak lain Padahal tidak perlu keterlibatan walikota terlalu jauh ke dalam proyek tersebut, cukup sebatas memberikan data RTRW..
Sebagai calon arsitek, saya akan menuruti segala hukum yang berlaku dalam membangun suatu bangunan demi kelancaran kehidupan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Di Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum dalam UU namun tidak terwujud.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Hukum Pranata Pembangunan merupakan suatu aturan yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan manusia melalui keterikatannya dengan individu-individu lainnya dalam satu kelompok.Hukum Pranata Pembangunan pada bidang arsitektur maksudnya semua bangunan yang akan dibangun sudah memiliki aturan masing-masing sesuai dengan apa yang telah ditetapkan lembaga pemerintah dimana bangunan tersebut akan dibangun dan dilindungi serta diawasi oleh hukum yang berlaku.
Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.
Di Indonesia ini, hukum pranata pembangunan masih kurang berjalan dengan baik. Banyak bangunan yang telah terbangun sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dan pemikiran untuk memperkirakan keadaan di masa mendatang. Atau mungkin kurang memperhatikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Jadi, untuk membangun sutu bangunan harus memikirkan dan menimbang segala sesuatunya sematang mungkin.
Sunday, October 10, 2010
10 - 10 - 10
this date? what happened on this date? 10-10-10 is a good combination of date, month, and year. it's look like a special date. but, hmm.. i think it's not special to me. yeah, nothing special. all of my activities walk as usual. it's not different with the other date.whatever the date in a day is not important to me. the important thing in a day is what happened on that day, not the date on that day.
just my opinion :D
how about you?
Subscribe to:
Posts (Atom)