Thursday, February 14, 2013

PEMUKIMAN DI INDONESIA

Masih mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah atau yang biasa disebut dengan RTRW. Pemukiman yang ada di seluruh penjuru Indonesia diwajibkan terbangun pada titik-titik sesuai dengan peta tersebut. Diharapkan pemukiman penduduk dapat dengan mudah terjangkau oleh transportasi umum agar dapat menjangkau kawasan-kawasan lain untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

Di Indonesia ini, khususnya di Pulau Jawa, masih banyak sekali perumahan penduduk yang tidak terjangkau oleh transportasi umum (jarak dari pemukiman ke luar untuk naik transportasi umum jauh). Hal ini sangat menyulitkan bagi penduduk pemukiman tersebut untuk dapat menjangkau kawasan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ya mungkin saja ini bukanlah masalah bagi penduduk yang memiliki kendaraan pribadi. Jelas sangatlah mudah untuk mereka dapat menjangkau suatu tempat yangdibutuhkan. Lantas, bagaimana dengan penduduk yang tidak bernasib sama dengan 'mereka' -tidak memiliki kendaraan pribadi- ?

Pernahkah pemerintah memikirkan nasib rakyat menengah ke bawah? Apa salahnya untuk membuat trayek angkutan umum yang masuk ke dalam pemukiman penduduk? Toh ini untuk kebutuhan mereka. Aagar mereka dapat dengan mudah menjangkau kawasan-kawasan lain. Tidak seharusnya mempersulit kondisi yang sudah sulit.

No comments:

Post a Comment