Thursday, February 14, 2013

RENCANA TATA RUANG DI INDONESIA

Seluruh wilayah di Indonesia ini masing-masing mempunyai peta peruntukkan atau yang biasa disebut dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Willayah) sebagai perencanaan ke depan untuk menata ruang-ruang di suatu wilayah. Peta RTRW ini dibuat untuk menempatkan bangunan-bangunan sesuai 'tempat'nya. Maksudnya, peta tersebut berisi tempat-tempat untuk membangun, seperti daerah komersial, pendidikan, pemukiman, dll.dengan warna-warna berbeda untuk memudahkan mencari site jika ingin membangun suatu bangunan. Namun pada kenyataannya, peta tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Misalnya saja pada daerah Pantai Indah Kapuk yang seharusnya -di dalam peta RTRW merupakan wilayah untuk resapan air- namun malah digunakan untuk membangun pemukiman penduduk. Hal ini jelas bertentangan dengan peta rencana pembangunan untuk ke depannya seperti apa yang tertera pada peta RTRW. Hal yang salah dan sering silakukan ini mungkin suatu saat nanti akan menimbulkan suatu akibat yang entah kapan datangnya.

Atau pada wilayah emperan rel kereta api atau lahan-lahan kosong yang pada RTRW bukan merupakan tempat untuk pemukiman/warung, namun malah dibangun rumah dan warung/tempat makan untuk berjualan mencari nafkah. Akibatnya, terjadi penggusuran karena tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan.. Warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya, kemudian menyalahkan pemerintah. Yah bukan salah pemerintah juga sih, toh memang benar tidak mempunyai surat izin dan penggusuran pun dimaksudkan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan perencanaaan pada peta RTRW tersebut.

No comments:

Post a Comment